SURABAYA – PT KAI Daop 8 Surabaya mencatat telah melayani sebanyak 247.654 penumpang kereta api selama masa mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) sejak Rabu, 22 Desember 2022.
Namun selama masa angkutan Nataru itu juga tercatat sebanyak 245 calon penumpang gagal naik kereta api.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, ratusan calon penumpang yang gagal naik kereta api melalui Daop 8 Surabaya tersebut karena belum divaksin serta bersuhu badan diatas 37,3 derajat celcius.
Pihaknya pun mengimbau kepada pelanggan agar senantiasa mematuhi aturan perjalanan yang ditetapkan pemerintah.
Yakni berdasar Surat Edaran 84 Kementerian Perhubungan RI yang berlaku sejak 30 Agustus 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK 02.02/II/3984/2022. Tentang kesiapsiagaan menghadapi libur hari raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
“Agar terhindar dari gagal naik kereta api, gagal berangkat karena tak memenuhi persyaratan,” ujar Luqman, Kamis (29/12/2022).
Ia selanjutnya mengapresiasi bagi para penumpang yang telah mematuhi protokol kesehatan saat menggunakan layanan kereta api.
“KAI mengapresiasi seluruh pelanggan yang secara tertib memenuhi persyaratan dan melaksanakan protokol kesehatan saat menggunakan layanan transportasi kereta api,” tandasnya.
Ia menambahkan, KAI sejauh ini konsisten menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama masa angkutan Nataru.
Guna membantu calon penumpang, PT KAI Daop 8 Surabaya menyediakan layanan vaksin di tiga stasiun. Meliputi Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Pasar Turi dan Stasiun Malang.
Berikut isi aturan perjalanan naik kereta api.
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster);
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Usia 13-17 tahun :
a) Wajib vaksin kedua;
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
3. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua;
b) Tidak / belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu.
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
1 tahun lalu
Thank you for sharing superb informations. Your web site is so cool. I am impressed by the details that you¦ve on this site. It reveals how nicely you understand this subject. Bookmarked this web page, will come back for extra articles. You, my pal, ROCK! I found simply the info I already searched all over the place and simply couldn’t come across. What an ideal web-site.
1 tahun lalu
Hi there, I found your site via Google while searching for a related topic, your site came up, it looks great. I’ve bookmarked it in my google bookmarks.
1 tahun lalu
I like this blog its a master peace ! Glad I observed this on google .