GRESIK – Hukuman penjara tak membuat jera pelaku judi, IM, asal Desa Cerme Lor, Kabupaten Gresik. Meski 4 kali masuk bui, pria berpostur gendut ini diduga kembali membandari praktik perjudian.
Jenis judi yang dibandari IM ialah cap jiki atau judi dadu. Ia menjalankan aktivitas perjudian bersama rekannya, GP. Bedanya, GP khusus membandari sabung ayam.
Keduanya menjalankan praktik melanggar hukum itu di lahan kosong, tak jauh dari telaga desa.
Kabar ini dibenarkan oleh Kepala Desa Cerme Lor, Arifin. Kepada media ini ia menuturkan bila IM sosok residivis kasus perjudian yang keluar masuk penjara.
“Warga itu kadang merasa terganggu, dia sudah empat kali dipenjara. Kita bantu keluar, kalau sudah kelima kalinya, mohon maaf,” terang Arifin ditemui di rumahnya, Kamis (5/1/2023).
Pantauan di lokasi perjudian, IM yang biasa dipanggil GJ terlihat sedang bercengkerama bersama para pemain judi, salah satunya GP.
Hanya saja tidak ditemukan alat perjudian yang biasa dipakai dalam permainan cap jiki.
Di lahan yang banyak tumbuh semak belukar itu, dijumpai beberapa ekor ayam jago. Sebagian sedang dimandikan empunya, sebagian pula masih berada di dalam kandang susun berbahan kayu.
Selain ayam dan kandang, di lokasi juga ditemukan pagar arena terbuat dari karet hitam dan biru berbentuk melingkar. Benda ini biasa dipakai sebagai pembatas sabung ayam.
Terlihat juga sebuah limas rajutan kawat, kurungan bambu hingga karpet. Benda-benda ini juga merupakan alat peraga judi jenis sabung ayam.
Tidak ada komentar