Alasan Kekasih Batal Nikahi Perempuan Probolinggo Walau Sudah Digauli

Redaksi
20 Jan 2023 04:53
Malang Raya 0 348
2 menit membaca

PROBOLINGGO, Jatim Today – Adi Suganda (sebelumnya ditulis inisial AS) angkat bicara menanggapi gugatan mantan kekasihnya Aurilia Putri Christyn (APC) ke Pengadilan Negeri, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Gugatan itu dilayangkan APC pada Selasa, 13 September 2022 lalu karena AS batal menikahinya. AS membatalkan pernikahan secara sepihak dua hari sebelum acara itu digelar.

Selain itu, keduanya selama berpacaran juga telah berhubungan badan. Sehingga APC merasa dirugikan. APC pun meminta ganti rugi senilai Rp 3 miliar.

Kuasa hukum AS mengatakan, kliennya sengaja membatalkan dua hari sebelum acara pernikahan digelar lantaran sakit hati atas ucapan calon mertua AS yang menghina ibunya.

Hinaan itu berupa perkataan kasar, yang seolah-olah meminta agar ibu AS menjual diri untuk membayar biaya pernikahan.

“Kami sebagai kuasa hukum menanggapi itu, kepada klien kami saya tanya kenapa? Karena sebagai anak tidak mungkin dirinya terima orang tuanya dicemooh sama calon mertuanya. Seolah-olah disuruh ‘Senuk’, maaf. Itu bahasa yang kasar. Seolah-olah disuruh menjual diri. Maksudnya apa? Kami nggak tahu, padahal dari mulai bertunangan itu baik-baik aja,” ujar kuasa hukum AS, Hari Muzahidin, Kamis (19/1/2023).

Hari menambahkan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Karena itu dirinya akan mendampingi AS dan keluarganya sebagai pihak tergugat dalam perkara perdata itu hingga muncul keputusan dari hakim.

Menurut dia, ganti rugi yang diminta Putri dan keluarganya itu juga sangat tidak wajar.

“Kita ikuti sidang perdata ini. Sekarang logika saja, berapa sih kerugiannya untuk resepsi pernikahan itu? Paling Rp 20 atau Rp 30 juta. Mentok Rp 50 juta sudah mewah. Kalau minta ganti rugi Rp 3 miliar itu tidak wajar, dan ini merupakan perbuatan pemerasan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan di Probolinggo, Jawa Timur, berinisial APC (20) menggugat kekasihnya AS (23) ke Pengadilan Negeri setempat.

Gugatan dilayangkan pada Selasa, 13 September 2022 lalu. Penyebabnya karena AS batal menikahi APC. Padahal selama berpacaran keduanya telah berhubungan badan.

Sebagai perempuan, APC merasa dirugikan. Sehingga ia beserta keluarga sepakat membawa permasalahan ke meja hijau.

Berdasar pengakuan APC, pihak keluarga telah menyiapkan semua kebutuhan pernikahan dengan AS. Mulai dari gedung resepsi, undangan, souvenir, fotografer hingga dekorasi pengantin.

Namun AS tiba-tiba membatalkan pernikahan secara sepihak dua hari sebelum acara itu digelar. Penggugat pun meminta ganti rugi senilai Rp 3 miliar.

Meski gugatan perkara dengan nomor 25/Pdt.G/2022/PN.Pbl itu telah dilayangkan empat bulan lalu, proses persidangan sampai sekarang masih berlangsung.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *