NGAWI – Anggaran program bedah rumah di Kabupaten Ngawi dipangkas 42 persen, dari semula Rp 17,5 juta per rumah menjadi hanya Rp 10 juta per rumah.
Pemangkasan ini buntut dari terbitnya peraturan Menteri Desa Tertinggal, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Dana Desa 2023.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ngawi Kabul Tunggul Winarno mengatakan, imbas dikeluarkannya aturan tersebut maka budget anggaran dalam program bedah rumah di Kabupaten Ngawi hanya terbatas pada biaya material bangunan.
Sementara ongkos tenaga kerja yang biasa ditanggung, telah dihapus.
Dia berkata, kendati anggaran dipangkas, keluarga penerima manfaat dalam program ini masih seperti tahun sebelumnya. Yakni dua kepala keluarga setiap desa di Kabupaten Ngawi.
“Jadi nantinya setiap desa hanya menganggarkan Rp 20 juta, turun dari tahun lalu Rp 35 juta,” kata Kabul, Rabu (11/1/2023).
Lalu mengenai mekanisme penentuan keluarga penerima manfaat juga tidak berubah. Yakni keputusan diambil secara musyawarah dan ditetapkan oleh Kepala Desa.
Untuk menutupi kekurangan anggaran program bedah rumah, Pemerintah Kabupaten Ngawi disampaikan Kabul, akan menyokong menggunakan dana bantuan keuangan.
“Meski dananya berkurang, Pemkab akan menyokong dengan bantuan keuangan,” tandasnya.
Kabul menyebut, pihaknya akan mengucurkan dana sebesar Rp 17,5 juta untuk menambah satu keluarga penerima manfaat pada program bedah rumah di setiap desa.
Sehingga target memperbaiki 639 unit rumah tidak laik huni pada tahun 2023 ini dia harapkan bisa tercapai.
“Tahun lalu sudah memperbaiki 426 rumah,” tutupnya.
Tidak ada komentar