Angkut Kayu Sono Keling, Dua Warga Ponorogo Ditangkap Polisi

Redaksi
28 Jan 2023 04:39
Madiun Raya 0 320
2 menit membaca

PONOROGO, Jatim Today – Dua warga berinisial R dan M ditangkap anggota Polres Ponorogo karena mengangkut kayu sono keling tanpa dokumen yang sah.

R merupakan warga Kabupaten Madiun, sedangkan M warga Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas mengatakan, keduanya ditangkap pada Minggu, tanggal 1 Januari 2023 lalu, karena melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Untuk tersangka ada dua yaitu berinisial R dan M. Tersangka R berdomisili di Madiun dan M berdomisili di Ponorogo,” Kata Bagas ditulis Sabtu (28/1/12023).

Bagas menjelaskan kronologis kejadian dan penangkapan itu bermula saat tersangka R mendapatkan penawaran dari A untuk mengangkut kayu sono keling miliknya.

Tersangka R lalu menyetujuinya dan ia pun mengangkut kayu sono keling menggunakan mobil pikap yang dipinjam dari rekannya B.

Untuk mengangkut enam batang kayu berukuran panjang 2,5 sampai 3 meter serta diameter 120 cm itu, R mengajak rekannya M.

Namun saat mobil sudah termuat kayu dan berjalan beberapa meter, atau tepatnya di Jalan Desa Jatisari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Tim Resmob Polres Ponorogo menangkap mereka.

“Menurut pengakuan tersangka, kayu sono keling tersebut akan dikirim ke Madiun dengan upah lima ratus ribu sampai dengan satu juta rupiah,” lanjutnya.

Atas kejadian tersebut kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Ponorogo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasus dalam tahap pengembangan, karena masih ada satu pelaku yang belum di amankan yaitu yang menyuruh melakukan, saat ini masih dalam proses pencarian,” ungkapnya

Kedua pelaku dijerat pasal 83 dan pasal 85 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang tindak pidana memuat, membongkar, mengeluarkan mengangkut, menguasai atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin.

“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.500.000.000 dan paling banyak Rp 2.500.000.000,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *