Bawaslu Surabaya Temukan Banyak APK Langgar Aturan, Copot!

Redaksi
6 Des 2023 10:09
2 menit membaca

SURABAYA, Jatim Today – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya menemukan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan selama masa kampanye. Pihaknya pun merekomendasikan agar mencopot APK tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernado Thyssen mengatakan, APK yang dipasang di luar ketentuan KPU akan ditertibkan. Sebab, menurutnya, pemasangan APK sudah ditentukan sesuai aturan yang berlaku.

“APK kan sudah diatur titik-titik pemasangan APK. KPU sudah menentukan titik jalan mana saja yang bisa dipasangi APK. Nah jikalau ada APK dipasang di luar titik yang ditentukan Bawaslu merekomendasikan penertiban APK,” ujar Novli, Selasa (5/12/2023).

Ia menambahkan, saat sudah dimulainya masa kampanye sejak Selasa 28 November 2023 hingga kini. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kelurahan dan kecamatan telah menginventarisasi pelanggaran supaya APK itu ditertibkan.

Ia menegaskan, pihaknya akan menyerahkan penindakan APK kepada Satpol PP Surabaya. Bawaslu hanya merekomendasikan data APK yang tidak sesuai ketentuan tersebut.

“APK ini kan dipasangkan, beda dengan bahan kampanye yang disebarkan. APK kan ditancapkan. Jadi nggak bisa ditempel, dipaku dipohon, diikat di pohon, tiang listrik itu bisa merusak dan mengganggu estetika dan keselamatan pengguna jalan. Ini nggak boleh. Harus ditertibkan,” jelasnya.

Setiap 10 hari sekali, kata Novli, Bawaslu Surabaya akan merilis bentuk pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye. Termasuk penanganan dugaan pelanggaran yang akan disampaikan.

Diketahui, berdasarkan data KPU Surabaya, total ada 153 titik pemasangan alat peraga yang disediakan hampir di semua kelurahan. Daftar itu tertuang dalam SK KPU Nomor 614.1 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu Tahun 2024 di wilayah Kota Surabaya.

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *