KOTA PASURUAN, Jatim Today – Polisi akan menindak tegas becak motor alias bentor yang nekat beroperasi di jalanan Kota Pasuruan, Jawa Timur.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Kota Pasuruan AKP Rizal Nugra Wijaya melalui keterangan pers seperti dilihat Jatim Today.
Rizal mengatakan, masyarakat banyak yang mengeluh atas keberadaan bentor di jalanan Kota Pasuruan. Karena kerap membahayakan pengguna jalan lain maupun pengendara bentor itu sendiri.
“Dalam setiap Jumat Curhat yang dipimpin langsung oleh Kapolres juga banyak masyarakat yang mengeluhkan keberadaan bentor di wilayah Kota Pasuruan,” kata Rizal, Sabtu (21/1/2023).
Ia mengatakan, secara teknis bentor dianggap sebagai kendaraan yang tak memenuhi prasyarat laik jalan sesuai Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 dan pasal 288 ayat 1.
“Terkait kelengkapan surat berkendara juga sangat membahayakan penumpang bentor itu sendiri,” lanjutnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat maupun pemilik agar tidak mengoperasikan bentor di jalanan Kota Pasuruan, Jawa Timur.
Apabila tetap nekat, Rizal menegaskan akan menindak tegas.
“Kita akan sosialisasikan dulu selama satu bulan ini di media sosial, radio, media cetak dan kami juga turun langsung kepada semua abang becak yang menggunakan bentor. Jika pada bulan berikutnya masih ada yang melanggar baru kita tidak.”tegas Kasat Lantas,” tutupnya.
Seperti diketahui, Walikota Pasuruan menerbitkan instruksi nomor 1738 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Pasuruan. Dimana pada instruksi tersebut terdapat larangan mengoperasikan bentor di jalanan Kota Pasuruan, baik ruas jalan kota, provinsi hingga ruas jalan nasional.
Aturan tersebut berlaku mulai Februari 2023. Yang diawali sosialisasi terlebih dahulu.
Tidak ada komentar