BOJONEGORO – Seorang bocah berusia 10 tahun di Kecamatan Kapas, Bojonegoro, menjadi korban pencabulan yang notabene tetangganya sendiri. Pelaku berinisial M (50).
Korban dicabuli saat hendak membeli rokok dan koyo di toko pelaku.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardana menyampaikan bila pelaku saat ini telah ditangkap dan sudah berstatus sebagai tersangka.
Ia menyebut, pencabulan yang dilakukan M terhadap bocah SD tersebut terjadi pada hari Minggu (20/11/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Kejadiannya itu di toko pelaku,” lanjut dia.
Girindra menambahkan, aksi bejat itu terjadi saat si bocah disuruh orang tuanya membeli rokok dan koyo di toko pelaku. Namun pelaku justru memaksa korban masuk ke dalam toko lalu mencabulinya.
Usai perlakukan tak senonoh itu terjadi, korban lantas melapor kepada orang tua hingga kasus tersebut dipolisikan.
Tak berselang lama, polisi langsung menyergap M dan menjeratnya dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya.