SAMPANG – Aktivitas tambang berupa galian sirtu atau yang biasa dikenal dengan galian c di perbatasan antara Desa Tambaan dan Desa Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, patut dipertanyakan.
Sebab, aktivitas tambang milik pengusaha berinisial HF tersebut, diduga tidak mengantongi izin alias bodong.
HF ketika dikonfirmasi atas dugaan itu pun bergeming. Melalui sambungan telepon, pria berdarah Madura ini tak secara tegas menjawab pertanyaan awak media.
Ia hanya mewanti-wanti supaya kegiatan tambang yang sudah berjalan tidak disorot.
“Nggak usah tanya-tanya itu, datang saja kemari. Main ke (lokasi) tambang,” ujarnya, Kamis (24/11/2022).
Saat disinggung adanya dugaan melanggar Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral atas galian C yang dijalankan sehingga harus segera dihentikan, HF dengan enteng menyampaikan akan tetap menggali.
Aksi nekat HF ini pun mengindikasikan bila kabar ada pihak berwenang yang turut membekingi tambang miliknya, semakin kuat.
“Ya, (menggali) gali lah, seperti biasa,” tandasnya.