SURABAYA – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (Dinas ESDM) Jawa Timur mengingatkan kepada para pelaku tambang tidak berizin alias ilegal agar berhenti beraktivitas. Jika tidak, para penambang terancam hukuman penjara 5 tahun.
Menurut Ratmi selaku Analis Kebijakan Subkor Dinas ESDM Jawa Timur, bukan hanya terancam pidana. Penambang ilegal juga bisa didenda maksimal Rp 100 miliar.
“Hal itu berdasar Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara,” ujarnya di hadapan awak media, Rabu (21/12/2022).
Ia mengatakan, aturan tersebut merupakan bukti negara tidak memberi ruang adanya pertambangan ilegal. Sehingga pihaknya mendukung penuh segala upaya untuk menertibkan kegiatan tersebut.
Kendati demikian, ia tak memungkiri bila aktivitas tambang ilegal, terutama di Jawa Timur sukar diberantas.
Ratmi berkata, tambang tergolong kegiatan high cost, high risk dan high tech yang penanganan dan pengendalian perlu keterlibatan berbagai pihak. Mulai dari pemerintah daerah, provinsi hingga pusat serta Aparat Penegak Hukum (APH).
Apabila stakeholder menjalankan semua tanggung jawabnya, ia meyakini tambang ilegal dapat diberantas.
“Tambang ilegal kan masuk pidana ya, jadi (penertiban) domainnya APH,” lanjutnya.
Untuk diketahui, beberapa aktivitas tambang berupa galian c diduga tak berizin berlangsung di Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Ironisnya, salah satu aktivitas tambang diduga tak berizin tersebut dikendalikan oleh oknum pamong desa setempat berinisial R.
R berdalih, keterlibatannya dalam pertambangan ilegal atas perintah penambang kelas kakap, MA.
Meski diklaim baru sebulan beraktivitas, tambang yang dikelola R telah menghasilkan omzet sedikitnya Rp 400 juta per bulan.