SURABAYA – Siapa sangka kakek berusia 50 tahun ini ternyata pengedar narkotika jenis sabu. Adalah KS, warga Dusun Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.
KS digerebek anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Senin (5/12/2022) lalu di sebuah kamar kos wilayah Menganti.
Dalam penggerebakan, polisi menemukan sejumlah poket sabu siap edar yang disimpan KS pada dompetnya.
“Ia menyimpan narkoba sebanyak 8 poket siap edar. Dari pengintaian serta dilakukan penggeledahan pelaku. Narkoba itu ditemukan di tempat kos – kosnya KS,” ucap Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Rabu (04/1/2023).
Daniel menambahkan, saat diperiksa, KS tak mengelak bila beberapa poket sabu siap edar yang diketemukan tersebut merupakan miliknya.
Poket sabu itu diakui KS, diperoleh dari seseorang yang biasa ia panggil Babe.
“Mereka membeli pada Minggu, 4 Desember 2022, sekira pukul 19.00 WIB di wilayah Waru Sidoarjo secara ranjauan seharga Rp 2.400.000,” lanjut Daniel.
Bila ditotal, delapan poket sabu itu seberat 2,98 gram. Selain sabu polisi juga menyita satu dompet kecil warna merah, uang tunai Rp. 500.000, dan sebuah ponsel yang digunakan KS bertransaksi sabu.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat, pasal 112 ayat undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.
Tidak ada komentar