SURABAYA, Jatim Today – Tiga terdakwa perkara Tragedi Kanjuruhan yang menjalani persidangan hari ini, Jumat (10/3/2023) mengajukan duplik untuk menjawab dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiganya kompak menyebut dakwaan JPU tidak terbukti.
Melalui kuasa hukum, para terdakwa diantaranya, eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi membacakan duplik secara bergiliran.
Menurut mereka, kelalaian sebagaimana dakwaan jaksa tak terbukti, termasuk jeratan Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP yang didakwakan oleh JPU.
Karena dakwaan jaksa terbukti, penasihat hukum ketiga terdakwa meminta dibebaskan dari dakwaan.
“Selama sidang, jaksa tidak dapat membuktikan (dakwaannya). Sudah sepatutnya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga,” kata penasihat hukum terdakwa yang membacakan duplik secara bergiliran di Ruang Cakra, PN Surabaya.
Selanjutnya, ketiga terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Sebab, dianggap tak ada kealpaan apa pun seperti yang disuratkan dalam dakwaan.
Usai pembacaan duplik tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya selanjutnya mengakhiri sidang. Ia mengatakan sidang dengan agenda putusan bakal berlangsung pada pekan depan.
Tidak ada komentar