SURABAYA – Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap jambret di Jalan Kalianak Timur Gang Buntu, Kota Surabaya, Jumat (9/12/2022). Saat diperiksa, pelaku berinisial MH (25) warga Jalan Demak Jaya ini mengaku mengincar wanita membawa tas dan sendirian di jalanan sebagai korban.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, pelaku setidaknya telah dua kali beraksi. Yakni di Jalan Indrapura pada September dan Oktober 2022 kemarin. Selain itu, pelaku rupanya juga seorang residivis.
“Tersangka yang diketahui merupakan residivis kasus yang sama dan bebas pada Desember 2019 lalu ini ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya,” ujar Mirzal, Senin (12/12/2022).
Dia mengatakan, saat menangkap pelaku petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Sebuah motor Suzuki Satria serta dua buah telepon genggam.
Pelaku ditangkap berkat rekaman kamera CCTV yang berada di lokasi kejadian.
Mirzal bilang, polisi menemukan dua laporan terkait aksi MH. Setiap beraksi, yang bersangkutan dibantu komplotan jambret. Satu diantaran komplotan sudah lebih dahulu mendekam di ruang tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Mereka mengincar wanita yang menggunakan tas dan sendirian,” lanjutnya.
Menurut Mirzal, MH mengaku terpaksa menjambret lantaran belum bekerja setelah keluar dari penjara atas kasus yang sama.
“Pengakuannya untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar tunggakan kontrakan,” pungkas Mirzal.