LAMONGAN – Petugas Perhutani dibantu kepolisian telah menggagalkan aksi pencurian puluhan batang kayu jati di kawasan hutan milik negara petak 46P RPH Desa Mantup, Kecamatan Mantup Lamongan.
35 batang kayu jati gelondongan siap angkut berhasil diamankan. Selain itu, sebuah truk berplat nomor S serta tiga buah gergaji mesin untuk memotong kayu curian juga ditemukan.
Upaya menggagalkan aksi pencurian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Mantup dan ditindaklanjuti oleh Polres Lamongan.
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi Arya Wiguna ketika dikonfirmasi menegaskan akan mendalami kasus tersebut dan memburu pelakunya.
“Kita proses dan dalami karena pelaku melarikan diri,” ucapnya melalui pesan Whatsapp, Kamis (1/12/2022).
Aksi pencurian kayu jati kali ini terjadi pada hari Senin, (28/11/2022), sekitar pukul 16.00 WIB.
Ketika itu, petugas Perhutani mendapat laporan dari masyarakat sekitar mengenai dugaan adanya pencurian kayu jati. Kemudian sore harinya sekira pukul 17.20 WIB, sembilan petugas Perhutani terdiri dari Mandor, Polisi Hutan, KRPH hingga Asper BKPH Mantup, menggelar patroli.
Lalu esoknya, pada pukul 02.00 WIB dini hari. Tim mendengar suara kayu jati roboh dari dalam kawasan hutan. Mendengar hal tersebut, petugas kemudian menghubungi Polsek Mantup untuk ikut serta menyergap para pembalak liar.
Sayang, para pelaku lebih dahulu kabur sehingga gagal ditangkap. Kendati demikian, puluhan batang kayu jati berhasil diamankan