SUMENEP, Jatim Today – Kepala Desa dan mantan Kepala Desa Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, ditahan polisi setelah diduga menganiaya dua wartawan.
Masing-masing berinisial RB selaku kepala desa dan MF selaku mantan kepala desa. Kini keduanya mendekam di ruang tahanan Mapolres Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, RB dan MF ditahan sejak tanggal 1 April 2023, kemarin lusa.
“Pelaku penganiayaan terhadap dua wartawan Sumenep itu terhitung pada hari ini (Sabtu, 1 April 2023) resmi ditahan,” ungkap AKP Widiarti, Minggu (2/4/2023).
Ia menambahkan, kepala desa dan mantan kepala desa itu dijebloskan ke penjara setelah keduanya dipanggil sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus dugaan penganiayaan terhadap dua wartawan.
Setelah penyidik mengantongi cukup barang bukti, RB dan MF langsung ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.
Barang bukti tersebut meliputi, ponsel, motor hingga ATM milik kedua tersangka. Mereka dijerat Pasal 368 ayat (1) atau pasal 335 ayat (1) ke 1e, 2e Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo pasal 18 ayat (1) Jo pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
Tidak ada komentar