SURABAYA, Jatim Today – Minggu pagi tanggal 22 Januari 2023, sekira pukul 05.30 WIB. Kedua pria sedang sibuk melepas pelat nomor motor yang dikendarai di tengah jalan.
Lantaran janggal, petugas dari Polsek Tambaksari, Kota Surabaya, Jawa Timur yang kebetulan melintas pun menghampirinya.
Begitu didekati, kedua pria nampak ketakutan. Bahkan salah satu dari mereka langsung kabur. Untungnya yang lain keburu diamankan polisi.
Saat ditanya, pria itu mengaku jika kendaraan yang dilepas pelat nomornya tersebut merupakan motor curian. Pelat nomor dilepas untuk menghilangkan jejak. Sehingga polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Dari hasil interogasi dan pendalaman terhadap tersangka, didapat keterangan bahwa pelaku habis melakukan pencurian sepeda motor di Wilayah Keputih Surabaya,” tulis rilis yang diterima media ini, Jumat (3/1/2023).
Identitas tersangka, MI (26), tinggal di Tambak Segaran. Motor Honda Beat berplat nomor L 3039 BT itu, milik AM (53), yang ia curi saat terparkir di depan warung nasi Raya Jalan Keputih Timur Jaya, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Berdasar penelusuran polisi, MI tidak sekali saja mencuri motor. Setidaknya sudah ada lima unit motor yang ia curi di kawasan Tambaksari. Bukan itu saja, MI juga seorang residivis.
“Tersangka adalah merupakan residivis pelaku kejahatan lain,” lanjutnya
Atas perbuatannya, polisi menjerat MI dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Tidak ada komentar