SURABAYA – Langkah tegas ditempuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur. Lembaga pajak di bawah Kementerian Keuangan ini memblokir rekening milik 140 Wajib Pajak (WP) yang ada di Kota Surabaya akibat menunggak membayar pajak.
Ratusan rekening WP yang diblokir tersebar di 14 bank, baik swasta maupun milik pemerintah. Yakni Bank Mandiri, Bank Danamon, Bank UOB, Bank Sinarmas, BSI, BTN, Bank Commonwealth, Bank Neo Commerce, Bank Nationalobu, Bank CIMB Niaga, Bank Mayapada, BNI, PAN Indonesia Bank dan Maybank.
Adapun nilai tunggakan yang semestinya dibayarkan ratusan wajib pajak agar rekening bank tidak diblokir mencapai Rp 69,6 miliar.
“Pelaksanaan blokir serentak dilaksanakan oleh para Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di 13 Kantor Pelayanan Pajak, didampingi oleh Bidang Penyidikan dan Penagihan Kanwil DJP Jatim I terhadap nilai tunggakan pajak sebesar Rp 69,6 miliar,” ucap John Hutagaol selaku Kepala DJP Kanwil Jatim I di Surabaya, Senin (12/12/2022).
Menurut John, pemblokiran ratusan rekening wajib pajak tersebut merupakan langkah penagihan aktif para JSPN. Namun demikian, sebelum langkah tegas itu dilakukan, pihak Ditjen Pajak telah mengirimkan surat teguran, surat paksa hingga langkah-langkah persuasif agar wajib pajak segera melunasi kewajibannya.
Itupun disampaikan John, pelunasan tunggakan pajak bisa ditempuh dengan cara mengangsur maupun memberitahu penundaan membayar pajak sesuai ketentuan.
Lantaran berbagai keringanan yang diberikan Ditjen Pajak tak diindahkan. Maka pemblokiran menjadi langkah tegas yang diambil.
“Jika wajib pajak kooperatif menyetorkan pajak yang seharusnya disetor. Maka Ditjen Pajak tidak sampai melakukan upaya penagihan aktif sampai memblokir rekening yang bersangkutan. Namun apabila rekening wajib pajak telah diblokir, bukan serta merta tidak dapat digunakan lagi. Dalam PMK 189/2020 diatur bahwa rekening wajib pajak dapat dibuka kembali jika melunasi tanggungannya,” tutup John.