Oknum Pamong Desa Kelola Tambang Ilegal di Ngoro Mojokerto


9 Des 2022 10:49
1 menit membaca

MOJOKERTO – Praktik beking di balik pertambangan ilegal bukan isapan jempol belaka. Bukan hanya sosok ngeri membekingi tambang, bahkan oknum sekelas pamong desa juga mengelola tambang ilegal.

Di Dusun Krapyak, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, oknum pamong desa yang biasa dipanggil Polo justru bertanggung jawab mengelola tambang galian c ilegal.

Sebut saja R. Secara terang-terangan ia mengendalikan tambang galian c ilegal semenjak diangkat sebagai Polo, sebulan lalu.

“Masih baru, sebulanan,” katanya saat berbincang dengan media ini, Jumat (9/12/2022).

Menurut R, pihaknya tak kunjung mengurus izin karena tambang baru sebulan beroperasi setelah sebelumnya mati suri.

“Baru mergawe,” katanya.

Meski baru sebulan, aktivitas galian c ilegal tersebut telah menghasilkan omzet sebesar Rp 400 juta.

“Hasil 50 rit, satu rit Rp 250.000-an,” tandasnya.

Pantauan lapangan, tambang R terletak menjorok di balik bukit. 500 meter dari jalan raya.

Saat berada di lokasi tambang, terlihat dua alat berat sedang memecah bebatuan. Tampak pula sekumpulan orang bercengkerama di pos bilik.

(MD)