SURABAYA – Mohammad Ali, warga Afghanistan yang terjerat kasus kepemilikan narkoba jenis sabu oleh Polsek Gunung Anyar menjalani asesmen di Pondok Merah Putih Jalan Blimbing, Pondok Candra, Surabaya.
Kapolsek Gunung Anyar Iptu Roni Ismullah menyebut, pihaknya merehabilitasi warga asing tersebut sesuai prosedur.
“Kami melakukan asesmen sesuai prosedur. Selain bukan residivis kasus narkoba, barang bukti cuma nol koma sekian. Dan hasil tes urinenya juga negatif jadi kami kirim untuk rehabilitasi,” ungkap Roni, Kamis (5/1/2023).
Ia mengatakan, penanganan terhadap warga Afghanistan itu sesuai aturan penanganan kasus narkoba.
“Setelah 3×24 jam bisa ditetapkan sebagai tersangka. Untuk bisa dapat asesmen harus sepengetahuan BNNP. Kasus ini juga dilakukan gelar perkara di Sat Reskoba Polrestabes Surabaya,” imbuhnya.
Diketahui, Rabu 21 Desember lalu, Muhammad Ali warga Afghanistan diamankan Unit Reskrim Polsek Gunung Anyar bersama MK warga Jalan Kalianyar, Surabaya dan Herry, penjaga homestay kawasan Dukuh Kupang Timur.
Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan barang bukti sabu dibawah 1 gram.
Tidak ada komentar