Penampakan SIM, Surat Izin Mengemudi dari Masa ke Masa

Mokhamad Dofir
18 Feb 2023 19:47
Advertorial 309 1667
3 menit membaca

Jatim Today – Bentuk Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) acapkali berubah dari masa ke masa. Perubahan itu terjadi seiring perkembangan zaman.

Bagi warga Surabaya dan sekitarnya, untuk mengetahui bentuk SIM dari masa ke masa bisa mendatangi Gedung Satpas Colombo Polrestabes Surabaya di Jalan Kerapu, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Karena di lantai dua gedung tersebut, petugas memajang model SIM keluaran tahun 1987 hingga sekarang.

Tahun 1987, SIM mulai diterbitkan pada tanggal 5 Oktober dan tak mengalami perubahan sampai dengan 1 Oktober 1992. Bentuk SIM edisi ini sudah berbentuk kartu seukuran saku seperti sekarang dengan latar berwarna putih.

Bagian muka terdapat kepala kartu bertuliskan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, disertai logo Polri dan logo Satuan Lalu Lintas (Satlantas).

Kemudian seperti biasa, juga terdapat kolom nama pemegang SIM, tempat tanggal lahir, alamat, nomor kartu, pekerjaan, tinggi badan hingga golongan darah. Terdapat pula pas foto, tanda tangan Kasatlantas hingga cap stempel serta masa berlaku kartu.

Sedangkan di bagian belakang kartu terdapat kolom tanda bukti pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas, masing-masing berjumlah tiga kolom.

Di bagian ini tertera penjelasan mengenai ketentuan pencabutan SIM. Yakni apabila pemegang SIM terlibat kecelakaan lalu lintas dengan akibat luka berat atau sekali bersalah dengan akibat meninggal dunia.

Kemudian apabila tiga kali terbukti melakukan pelanggaran, maka SIM dibatalkan dan pemegang SIM diwajibkan uji ulang.

Paling bawah SIM tersedia kolom untuk cap jempol serta tanda tangan pemegang SIM.

Yang paling membedakan SIM tahun 1987 dengan SIM terbaru, terletak pada bentuk huruf karena waktu itu dicetak menggunakan mesin ketik manual.

Bentuk SIM selanjutnya mulai berubah mulai tanggal 5 Oktober 1992 hingga 1 Oktober 1995, dimana huruf sudah terlihat seperti cetakan digital. Selain itu lebih Indonesia karena bersifat nasional, bukan lagi antar daerah.

Susunan kolom identitas pemegang SIM juga terkesan lebih rapi persis dengan kartu SIM terbitan sekarang.

Yang membedakan antara SIM sebelumnya dengan SIM terbitan 1987 terletak pada bagian belakang kartu. Satpas tidak lagi menyertakan kolom pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas. Di bagian ini hanya terdapat kolom sidik jari, tanda tangan pemegang SIM serta barcode.

Tanggal 5 Oktober 1995, rupa SIM kembali mengalami perubahan. Kali ini, semua identitas termasuk tanda tangan pemegang SIM berada di bagian depan. Sedangkan bagian belakang hanya terdapat ketentuan pidana kelalulintasan.

Setahun kemudian, atau tepatnya tanggal 7 April 1996, rupa SIM baru kembali diluncurkan. Tapi perubahan tidak terlalu signifikan karena hanya beberapa item yang berubah, seperti penggunaan sidik jari hingga warna kartu cenderung lebih gelap.

12 tahun kemudian atau pada 21 Juli 2008, SIM dengan hologram laminasi agar tak mudah dipalsukan mulai terbit. Dan kartu ini bertahan sampai 23 September 2019

Setelah itu tampilan SIM semakin sederhana hingga sekarang. Meski sederhana, kartu lisensi berkendara ini memiliki sejumlah unggulan. Oleh karena itu SIM pada masa ini disebut sebagai era smart SIM.

Berikut keunggulan smart SIM antara lain,

1. Terkoneksi atau terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)

2. Semua identitas, identifikasi, dan forensik kepolisian tercatat di server yang berfungsi untuk penyelidikan dan penyidikan

3. Semua data pelanggaran dan kepatuhan pengendara tercatat secara elektronik

4. Pengendara bisa menyimpan uang.

Bukan itu saja, SIM edisi teranyar juga dilengkapi chip yang bisa menampung semua data forensik, catatan sipil, sampai data pelanggaran pengendara di jalan raya.

309 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *