SURABAYA, Jatim Today – Polisi menangkap warga Kali Kedinding, Kenjeran, Kota Surabaya, Jawa Timur, berinisial SM (33) pada hari Selasa, 3 Januari 2023 lalu. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengepul kertas bekas itu ditangkap lantaran diduga mengedarkan sabu.
Dari data penangkapan SM yang diterima Jatim Today menyebutkan, pengedar sabu itu ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat bahwa di tempat kos yang ditempati SM di Jalan Dukuh Kupang Timur, Kota Surabaya, Jawa Timur, diduga terdapat praktik penyalahgunaan narkoba.
“Selanjutnya anggota Polsek Tegalsari melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkoba,” kata Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih secara tertulis, Minggu (15/1/2023).
Adapun barang bukti yang ditemukan polisi meliputi, sabu seberat 1,85 gram yang diecer ke dalam enam kantong plastik. Kemudian satu sekrup sabu berbahan plastik warna ungu dan sebuah timbangan digital merek Camry.
“Barang tersebut kita amankan, selanjutnya SM kita periksa dan kita dalami,” tandasnya.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo menambahkan, hasil pemeriksaan membuktikan bila SM diduga sebagai pengedar sabu.
“Iya, pengedar sabu,” singkatnya.
Oleh karena itu, polisi menjerat SM dengan pasal 112 dan pasal 114 undang-undang nomor 30 tahun 2019. Ancaman maksimal 12 tahu
1 tahun lalu
Muchas gracias. ?Como puedo iniciar sesion?