SURABAYA, jatimtoday.com – Kabar baik bagi para perawat di Jawa Timur (Jatim). Sebab, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tenaga Keperawatan kini telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dengan disahkan aturan tersebut, maka semua perawat, khususnya di Pos Kesehatan Desa (Poskedes) maupun di lingkungan pondok pesantren (Poskestren) wajib menerima gaji plus tunjangan.
Seperti yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah usai pengesahan Perda Tenaga Keperawatan di Surabaya.
Ia mengatakan, gaji dan tunjangan berhak diterima para tenaga keperawatan karena mereka adalah garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
“Perda ini untuk perlindungan dan memastikan tenaga keperawatan seperti yang di Poskesdes dan Poskestren mendapatkan haknya. Yaitu mendapatkan gaji atau tunjangan setiap bulannya sebagaimana disebutkan pada pasal 22 (Perda Tenaga Keperawatan),” ujar Anik, Jumat (2/12/2022).
Dirinya pun berharap nantinya, Perda yang sempat kandas lantaran beberapa poin isi Perda mendapat penolakan dari Kemendagri tersebut, dapat berjalan maksimal. Sehingga tidak ada lagi tenaga keperawatan di pelosok kabupaten/kota luput menerima haknya seperti yang selama ini terjadi.
Politikus asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini kemudian menuturkan bila ia kerap mendapati para perawat di daerah terlambat menerima gaji. Hak yang seharusnya diterima justru tak dibayarkan hingga empat bulan seperti kejadian di tahun anggaran 2020 dan 2021 lalu.
Selain soal pengupahan, menurut Anik, dengan digedoknya Perda Tenaga Keperawatan maka mutu pelayanan kesehatan menjadi terjamin. Karena pemerintah provinsi diharuskan menggelar sertifikasi uji kompetensi bagi para perawat.
“Tidak hanya menjamin tenaga keperawatan, namun juga untuk memberikan jaminan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Agar masyarakat terhindar dari praktik-praktik kesehatan ilegal,” kata dia memungkasi.
*perawat Poskestren memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat (sumber foto : Instagram.com/poskestren_fathimiyah_official)