SURABAYA, Jatim Today – Anggota Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menangkap dua orang laki-laki berinisial SS (31 tahun) dan RGS (32 tahun), keduanya merupakan pemalsu kosmetik dari merek Implora buatan PT Implora Sukses Abadi.
Penangkapan kedua pemalsu tersebut dilakukan berdasar laporan masyarakat yang telah membeli kosmetik dengan merek Implora secara online melalui aplikasi Shoope.
Kosmetik itu dibeli dari pelapak bernama Pomello Official. Masyarakat curiga bahwa kosmetik dibelinya itu palsu.
Kasubdit Indagsi AKBP Oki Ahardian menjelaskan, dari laporan itu anggotanya kemudian menyelidiki. Dan kembali mendapat informasi bila kosmetik merek ternama itu justru diproduksi oleh kedua pelaku di Jalan Cluster Opal Selatan II Nomor 8 Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Gading Serpong, Tangerang, Banten.
Berdasar laporan tersebut, anggota Unit III Subdit I Indagsi menggeledah tempat yang diduga dipakai pelaku untuk memproduksi kosmetik palsu dan menemukan sejumlah barang bukti.
“Kedua pelaku sejak bulan Februari 2022 sampai dengan bulan November 2022 telah memproduksi kosmetik merek Implora yang diduga hasil tindak pidana merek tanpa seizin pemegang merek, yaitu PT Implora Sukses Abadi dan dengan menggunakan izin edar milik PT Implora Sukses Abadi,” ujar Oki, Rabu (1/2/2023).
Oleh pelaku, kosmetik palsu itu dijual ke pelapak dengan harga 20 ribu rupiah per biji, lebih murah dari kosmetik asli yang biasa dijual 35 ribu rupiah.
Akibat perbuatannya para pelaku pun dijerat Pasal 100 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, dan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 kesehatan.
1 tahun lalu
I always was interested in this topic and stock still am, regards for putting up.