SURABAYA – 12 orang yang sempat diamankan Polsek Sukolilo karena menyerang sebuah warung di Keputih dekat kampus ITS Surabaya, sudah dibebaskan. Sebagai gantinya, belasan penyerang itu dikenai wajib lapor.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, keputusan penyidik membebaskan para penyerang lantaran tidak adanya cukup bukti untuk menjerat pelaku.
“Sementara ini belum ditemukan alat bukti yang mendukung mereka melakukan penyerangan,” ujar Mirzal, Senin (6/12/2022).
Ia mengatakan, kendati telah dibebaskan, proses hukum tetap berjalan dan para penyerang yang umumnya berusia belasan tahun tersebut, dikenai wajib lapor.
Apalagi kata Mirzal, pada waktu kejadian terdapat motor yang hilang sehingga kemungkinan mengarah ke Curas (Pencurian dengan Kekerasan). Petugas polisi dikatakannya sedang menelusuri dugaan ini.
“Kalau proses hukum masih berjalan. Mereka sudah dihadirkan keluarganya. Untuk sementara ini wajib lapor, sambil penyidik mengumpulkan alat bukti. Kan tuduhannya pengrusakan, ada pencurian juga, bahkan di situ ditemukan barang bukti sepeda motor yang ditelusuri adalah terkait Curas,” tandas Mirzal.
Polsek Sukolilo mengamankan 12 orang yang menyerang Warkop di wilayah Keputih dekat Kampus ITS, Surabaya, pada Jumat (2/12/2022).
Mereka yang diamankan waktu itu ialah, MRK (17) pelajar asal Lakarsantri, RAP (19) asal Lakarsantri, MDS (20) asal Lakarsantri, NR (20) warga Lamongan, AAG (16) pelajar asal Lamongan, RAR (26) kuli bangunan asal Lakarsantri, MZA (17) pelajar asal Sidoarjo, RT (16) pelajar asal Manukan, RM (16) pelajar asal Waru Sidoarjo, KIM (18) pelajar asal Gresik, GSP (15) pelajar asal Gresik dan AR (20) asal Manukan.