Polisi di Ngawi Tangkap 3 Maling Handtraktor Asal Magetan

Redaksi
1 Feb 2023 00:24
Madiun Raya 0 398
2 menit membaca

NGAWI, Jatim Today – Polisi menangkap tiga orang maling handtraktor milik seorang perangkat desa di Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Selasa (31/1/2023).

Ketiganya, SPR (44) warga Desa Grabahan Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan, RBY (51) warga Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan dan JND (29) warga Desa Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

“(Pelaku) sekarang sedang diperiksa di Polsek Geneng berikut barang buktinya,” jelas Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Agung, ditulis Rabu (1/2/2023).

Ia menjelaskan, penangkapan para maling bermula saat Polsek Geneng menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat mobil pikap mengangkut handtraktor melintas di jalan desa area persawahan pada Senin (31/1/2023) pukul 00.30 WIB.

Laporan itu dikatakan Agung kemudian ditindak lanjuti dengan pengejaran hingga di ruas jalan Raya Madiun – Ngawi, Jawa Timur.

Polisi kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan menanyakan surat-suratnya.

“Karena tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan, selanjutnya ketiga terduga pelaku bersama satu unit mobil pikap jenis Colt T warna abu-abu nomor polisi AE 8120 NE dan satu unit mesin bajak sawah (handtraktor) warna merah dibawa ke Polsek Geneng guna pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Kapolsek Geneng AKP M Farid Suharta.

Rupanya, handtraktor itu merupakan hasil curian yang diambil dari pinggir sawah Dusun Punukan, Desa Baderan Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Setelah diinterogasi lebih dalam, para maling juga mengaku telah mencuri handtraktor setidaknya dua kali di Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Yakni pertama pada akhir tahun 2021, mencuri mesin handtraktor merek Kubota di Dusun Dongol, Desa Klampisan, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Dan yang kedua pada awal bulan Januari 2023, mencuri handtraktor di Dusun Wonosobo, Desa Sidorejo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

“Atas perbuatannya tersebut para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP. Dengan kerugian material yang ditanggung korban sebesar Rp 7 juta,” tutup Farid.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *