Polisi Gadungan Sasar Penjudi Online, Peras Jutaan Rupiah

Redaksi
13 Okt 2023 06:56
Surabaya Raya 290 1410
3 menit membaca

SURABAYA, Jatim Today – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan tiga pria yang menyaru sebagai personel kepolisian. Ketiganya berpura-pura sebagai petugas aparat penegak hukum untuk memeras para pelaku judi online.

Mereka diantaranya S, MR, dan M. Ketiganya merupakan warga Surabaya. Komplotan polisi gadungan sebenarnya berjumlah lima orang, hanya saja dua pelaku lain berinisial NF dan J berhasil kabur saat digerebek. Keduanya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Herlina mengatakan, S, MR dan M ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan terkait aksi mereka dari salah seorang korban.

Korban mengaku diperas oleh kelima orang itu, sambil berpura-pura sebagai anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang sedang giat mengungkap kasus perjudian online.

Kepada korban, kelima orang itu seolah-olah menginterogasi sebagai pelaku judi online. Korban dipaksa mengakui perbuatannya lalu dimintai uang senilai jutaan rupiah.

“Jadi, korbannya ini dituduh melakukan judi online dan dipaksa mengaku. Kalau tidak ingin ditahan, diperas uang jutaan rupiah,” ujar Herlina di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (12/10/2023).

Mendengar laporan itu, polisi selanjutnya bergerak. Melakukan penyelidikan dan profiling terhadap komplotan hingga melakukan penangkapan pada Jumat (22/10/2023) sekitar pukul 22.00 WIB di sejumlah lokasi berbeda.

“Mereka kami tangkap pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 di beberapa lokasi. Di antaranya di SPBU Jalan Jakarta (S), dan (MR dan M) di Kalimas Surabaya,” lanjut Herlina.

Di kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M Prasetyo menjelaskan mulanya para pelaku menolak ditangkap karena tidak mengakui telah berbuat. Kemudian sempat bilang hanya sekali melancarkan aksinya.

Namun ketika didalami lagi, komplotan penjahat ini telah beraksi beberapa kali di Surabaya Utara. Para pelaku menyasar korban yang punya aplikasi judi online dan sedang nongkrong di warung kopi.

“Ada lima orang yang melakukan. MF dan J masuk DPO. Saat beraksi mereka boncengan naik motor dari Jalan Kalianak untuk hunting sasaran di warkop lalu menandainya. Korban dieksekusi di Jalan Kalianak dengan cara dihentikan,” katanya.

Setelah menghentikan korban kelimanya mengaku dari kepolisian dan langsung menuduh korban telah melakukan judi online. Mereka tidak menunjukkan KTA maupun surat perintah penangkapan yang seharusnya dilakukan oleh petugas kepolisian sungguhan.

Para pelaku kemudian menggeledah kendaraan dan barang bawaan korban serta memaksakan korban untuk mengeluarkan HP-nya untuk diperiksa.

“Mereka juga pura-pura memeriksa apakah di HP korbannya ada judi online atau tidak. Karena ketakutan, korban diminta uang Rp 2 juta, dipaksa transfer ke rekening salah satu tersangka,” kata Prasetyo.

Selain meminta transferan uang, para pelaku juga merampas HP korban tanpa alasan lalu menjualnya dan membagi rata hasil penjualan dan harta rampasan tersebut.

Dalam melancarkan aksinya ketikanya ternyata juga cuma bermodal borgol untuk menakut-nakuti korban.

Akibat ulahnya itu, ketiganya terancam pasal 368 dan 378 KUHP terkait penipuan dan pemerasan.

290 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *