SURABAYA, Jatim Today – Bernardo Maramis (55), driver ojol yang menampilkan kelamin dan memaksa anak perempuan untuk memegangnya telah ditangkap polisi.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Herlina mengatakan pihaknya langsung memburu keberadaan Bernardo usai videonya viral dan diketahui identitasnya. Sebab, aksinya terekam kamera warga dan CCTV saat melakukan pemaksaan itu
Herlina menuturkan, pada Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 13.31 WIB, Bernardo yang bekerja sebagai ojol mencari penumpang di sekitar Jalan Wonosari Lor Surabaya. Kemudian ia melihat korban, AR (4) sedang bermain sendirian di depan rumahnya, .
“Karena keadaan sekitar sangat sepi kemudian BM mendekati AR, ia memanggil dan memaksanya untuk datang. Setelah itu BM langsung membuka resleting celana yang tersangka pakai,” kata Herlina saat konferensi pers, Kamis (30/11/2023).
Miris, Bernardo langsung mengeluarkan kelaminnya. Seketika itu juga melakukan asusila.
“Kemudian BM menyuruh AR untuk memegangi alat kelaminnya menggunakan tangan kirinya, setelah itu AR dipaksa untuk melakukannya berulang kali. Beruntung dipergoki warga setempat,” ujarnya.
Ia memastikan, ada 3 saksi yang diperiksa terkait hal itu, termasuk si perekam video yang viral. Saksi mengaku tak berani menangkap langsung lantaran takut.
Hal senada disampaikan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu M. Prasetya. Menurutnya, di sekitar lokasi sepi dan tidak ada orang, sehingga Bernardo mengaku hal itu hanya spontanitas lantaran dia terangsang untuk memanggil AR.
“Ada seorang warga yang melihat dan memvideokan kejadian itu, beruntung juga ada cctv yang merekam hal itu dan kami amankan dirumahnya di Mulyorejo Surabaya. Perekam tidak langsung menangkap alasannya karena takut, apalagi masih di bawah umur,” tuturnya.
Bernardo mengaku hanya spontan melakukan hal itu. Sebab, ia terangsang ketika melihat AR dan kondisi sekitar lokasi sedang sepi.
Selain mengamankan Bernardo, polisi juga menyita sebuah dress warna merah, sebuah flashdisk yang berisi rekaman video pencabulan yang dilakukan Bernardo, sebuah baju batik warna hitam lengan pendek, sebuah jaket ojek online warna hijau, sebuah celana panjang warna coklat, sepasang sepatu warna navy, hingga sebuah tas warna hitam sebagai barang bukti. Akibat ulahnya itu, Bernardo dikenakan Pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76 huruf (e) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Tidak ada komentar