Polres Ngawi Tangkap 8 Pelaku Narkoba

Redaksi
16 Feb 2023 20:48
Madiun Raya 2 414
1 menit membaca

NGAWI, Jatim Today – Polres Ngawi menangkap delapan orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Yakni KK (28) warga Geneng, TH (38) warga Ketanggi, FPE (32) warga Margonulyo, FN (24) warga Beran, N (25) warga Karanganyar, DWK (27) warga Grudo, RAP (29) warga Beran, MTG (30) warga Ngawi, Jawa Timur.

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, meski menangkap delapan orang tersangka. Pihaknya hanya menghadirkan empat orang tersangka saat pers rilis digelar.

Sebab empat tersangka lainnya sedang menjalani rehabilitasi di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

“Dari delapan tersangka, kenapa yang ditampilkan di sini hanya empat? Karena yang empat sedang direhabilitasi di Nganjuk,” tutur Dwiasi, Kamis (16/2/2023).

Ia menambahkan, delapan tersangka yang ditangkap merupakan warga Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Mereka ditangkap karena kedapatan mengedarkan maupun mengkonsumi sabu maupun pil koplo.

“Modus operandi yang dilakukan salah satu tersangka pengedar pil koplo adalah dengan menggunakan jasa pengiriman paket. Kemudian untuk tersangka pengedar sabu ditangkap di kosnya, saat digeledah ditemukan 900 klip dengan barang bukti 1,26 gram sabu siap edar,” lanjutnya.

Dwiasi menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

“Kami akan berantas peredaran narkoba di Ngawi dan bekerja sama dengan daerah lain,” katanya.

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *