SURABAYA – Polsek Rungkut mengamankan lima pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Yakni S (29) dan T (27) warga Sampang. Lalu H (23) warga Bulak, A (34) serta MT (26) warga Tambak Wedi, Kota Surabaya.
S, T dan H diamankan petugas karena ketahuan mencuri motor. Sementara A dan MT diketahui sebagai penadah barang curian tersebut.
Kanitreskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Soesanto mengatakan, para pencuri motor bukan satu jaringan. Mereka ditangkap pada waktu dan tempat berbeda.
S ditangkap kala hendak membawa kabur motor pegawai Klinik Pusura di Jalan Rungkut Asri Tengah Surabaya pada 17 November 2022 lalu.
“Belum sempat membawa kabur sudah ketahuan dulu sehingga ia kami amankan,” kata Djoko, Kamis (22/12/2022).
Menurut Djoko, saat beraksi S ditemani rekannya yang kini masih buron.
Kemudian, pada tanggal 30 November 2022. Reskrim Polsek Rungkut kembali menangkap pelaku Curanmor, pria berinisial T.
Djoko menjelaskan, waktu itu anggotanya mencurigai gerak-gerik T yang tengah mendorong motor PCX melintas di Jalan Ir Soekarno.
“Saat kami hendak memeriksa legalitas kendaraan, pelaku langsung kabur. Langsung kita kejar, dan tertangkap,” katanya.
Kurang dari dua pekan kemudian, Unit Reskrim Polsek Rungkut lagi-lagi mengamankan pelaku Curanmor, pria berinisial H.
Djoko berkata, tertangkapnya H setelah pihaknya mendapat laporan kehilangan motor dari salah seorang penghuni kosan di Tambak Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya, pada 1 Desember 2022.
Setelah diselidiki, petunjuk mengarah kepada H. Petugas akhirnya datang ke kediaman H di Jalan Pacarkeling, Tambaksari, Surabaya. Di tempat itu, polisi menemukan sejumlah alat bukti.
“Tanggal 11 Desember 2022 kami amankan yang bersangkutan berdasar bukti-bukti berupa sarana dan alat kejahatan,” lanjut Djoko.
H selanjutnya diperiksa secara intensif. Djoko berkata, H mengaku telah mencuri puluhan motor di sejumlah tempat se-Kota Surabaya.
Kendaraan hasil kejahatannya kemudian dijual kepada A dan MT sebesar Rp 3 juta hingga Rp 3,6 juta per unit. Motor-motor itu lalu oleh MT dijual ke masyarakat Madura.
“S, T dan H kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun. Sedangkan A dan MT dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” tutup Djoko.