BANYUWANGI, Jatim Today – Perkenalan via media sosial kembali memakan korban. Kali ini pelakunya pria beristri warga Kecamatan Srono, Banyuwangi, inisialnya AI (23). Ia membawa kabut bocah perempuan berusia 13 tahun kemudian mencabulinya di sebuah hotel.
Atas aksinya itu, AI akhirnya ditangkap Polsek Gambiran. Ia kini mendekam di ruang tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Gambiran AKP Badrodin Hidayat menceritakan bagaimana AI menjalankan aksi cabulnya itu.
“Kasus ini berawal perkenalan korban dengan pelaku di medsos. Saat itu korban memang sedang ada masalah keluarga sehingga kabur dari rumah,” katanya, Sabtu (25/11/2023).
Dalam pelariannya itu, korban berkeluh kesah terhadap pelaku atas permasalahan yang dihadapi melalui medsos. Pelaku kemudian mengajak bertemu dan diajak mencari tempat kos di wilayah Jember.
Namun dalam perjalanan mencari kos ini, korban justru diajak menginap di sebuah hotel di daerah Gambiran. Di penginapan itu, korban dicabuli oleh pelaku. Bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar tersebut juga disetubuhi.
Kasus pencabulan ini lalu terbongkar setelah orang tua korban mencarinya di Jember. Setelah bertemu, korban menceritakan kejadian yang menimpanya. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi.
“Pelaku kami tangkap saat bersembunyi di rumah istrinya,” kata Kapolsek Gambiran.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun penjara. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Tidak ada komentar