MOJOKERTO, Jatim Today – Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Satnarkoba Polres) Mojokerto menangkap IB, pengedar sabu. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan serbuk sabu seberat 30,50 gram yang ditafsir senilai puluhan juta rupiah.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo melalui rilis yang diterima Jatim Today menyebut, IB ditangkap saat berada di Desa Ngabar, Kecamatan Jetis Mojokerto.
“Anggota kami telah berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di wilayah Jetis Mojokerto,” ujar Marji, Selasa 31 Oktober 2023.
Saat diperiksa penyidik kepolisian, IB mengaku bahwa sabu seberat 30,50 gram tersebut didapat dari seseorang bernama Ade.
Berdasar pengakuan IB, polisi kemudian memburu Ade dan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO.
Marji menyampaikan, tersangka IB berencana akan menjual barang haram tersebut ke pengguna sabu di wilayah utara aliran Sungai Brantas. Namun sebelum diedarkan, IB membagi sabu menjadi beberapa paket kecil supaya untung besar.
Akibat perbuatannya, tersangka IB dikenai pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini tersangka harus mendekam di balik tahanan Polres Mojokerto untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Tidak ada komentar