Sekuriti Pabrik di Sidoarjo Ini Curi Mobilnya Sendiri

Muji Mdr
4 Agu 2023 05:40
2 menit membaca

SURABAYA, Jatim Today – Seorang sekuriti pabrik di wilayah Sidoarjo, nekat mencuri mobilnya sendiri yang telah digadaikan. Alasan aksi pencurian itu dilakukan karena istri pelaku sedang hamil tua.

Pelaku bernama UK, warga Semampir, Kota Surabaya. Saat ini pria berusia 31 tahun itu dijebloskan ke ruang tahanan Mapolrestabes Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirza Maulana menyampaikan, pencurian yang dilakukan UK terjadi pada 16 Juli 2023 lalu. Ketika itu ada seorang pengunjung mall Surabaya Selatan kehilangan mobil di tempat parkiran.

“Pengunjung yang mobilnya hilang lalu melapor ke Polrestabes Surabaya,” ujar Mirza, Kamis 3 Agustus 2023.

Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya kemudian diterjunkan untuk menyelidiki kasus tersebut. Usut punya usut, mobil putih berplat nomor N 1012 BA tersebut hilang dicuri UK notabene pemilik kendaraan itu.

Mirza menuturkan, beberapa minggu sebelum pencurian, UK menggadaikan mobil tersebut ke seseorang senilai Rp 30 juta. Sedangkan kendaraan oleh UK sengaja dipasang GPS untuk memantau keberadaan mobil.

Begitu tahu kendaraan sedang berada di posisi parkiran mall, timbul niat jahat untuk membawanya kabur. UK seketika menuju ke lokasi lalu membawanya keluar mall menggunakan kunci cadangan.

“Kunci cadangan tidak diserahkan ke pemiliknya waktu menggadaikan, sehingga dengan mudah membawa mobil keluar mall,” lanjut Mirza.

Saat membawa mobil keluar mall, UK dikatakan Mirza sempat bersitegang dengan petugas parkir karena tak bisa menunjukkan karcis. Namun UK tak kehilangan akal, dengan berbekal kunci cadangan itu, UK berusaha meyakinkan petugas parkir jika kendaraan tersebut memang miliknya.

Alhasil kendaraan bisa dibawanya kabur menuju ke kediamannya di Semampir, Kota Surabaya. Saat itu pula UK langsung diringkus polisi.

Kepada polisi, UK mengaku membawa balik kendaraan ke rumah untuk persiapan istri melahirkan yang saat ini usia kandungan menginjak 7,5 bulan. Begitu juga dengan uang hasil gadai juga disiapkan sebagai biaya persalinan calon anak keduanya itu.

“Dia dikenakan Pasal 365, ancaman hukum 5 tahun penjara,” pungkas Mirza.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *