MOJOKERTO, Jatim Today – Sepupu Walikota Mojokerto Ika Puspitasari, bernama Miza Fahlevy Ismail alias MZ terseret kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Miza kini berstatus sebagai tersangka dan dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Mojokerto selama 20 hari, sejak hari ini Jumat (20/1/2023).
Dana CSR yang menyeret sepupu Walikota Mojokerto itu dipakai untuk proyek revitalisasi Jembatan Gajah Mada Tahun 2021.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Mojokerto, Tarni Purnomo mengatakan, Miza ditahan berdasar pengembangan dari tiga tersangka yang sebelumnya telah ditahan. Dalam kasus ini tersangka Miza berperan sebagai penyuplai bahan bangunan yang dipakai untuk proyek tersebut.
“Materialnya macam-macam, ada batu bata, ornamen dan tanaman. Ternyata bahan yang diberikan tidak sesuai RAB,” kata Tarni.
Ia menjelaskan, Miza diduga menerima aliran dana CSR dari bank pelat merah. Padahal kata dia, Miza bukan pemilik perusahaan pelaksana proyek. Selain itu, yang bersangkutan juga dianggap melanggar aturan karena telah menunjuk dan membawa rekanan proyek.
“Yang punya perusahaan adalah S, tapi yang mencairkan MZ. Pelaksananya kan yang bawa dia,” lanjutnya.
Diduga Miza dengan tiga tersangka lainya sudah kongkalikong. Dari dana pelaksanaan proyek sekitar Rp 607 juta, sebesar Rp 514 juta justru mengalir kepada tersangka Miza.
“Intinya dana setelah cair ya ke dia (Miza) semua. Setelah dari dia terus kemana? kita belum tahu,” ucapnya.
Disinggung terkait komunikasi antara Miza dengan pihak BNI, Tarni enggan menjawab. Begitu juga dengan aktor intelektual kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp 607 juta itu.
“Itu masuk materi persidangan ya, nanti akan kita buka di persidangan. Nanti kita dalami, kita masih belum tahu,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Kejari Kota Mojokerto telah menahan tiga tersangka, pada 29 Desember 2022 dan 3 Januari 2023 lalu.
Ketiganya adalah Sulaiman, warga Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko selaku Direktur CV Rahmad Surya Mandiri.
Kemudian Ardyansyah, warga Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Jombang selaku konsultan perencana sekaligus pengawas proyek. Dan Aminudin Jabir selaku sub kontraktor dan pelaksana lapangan.
Dalam kasus ini, negara dirugikan senilai Rp 252 juta.
1 tahun lalu
You have mentioned very interesting points! ps nice website.Blog monetyze