SURABAYA, Jatim Today – Pria berinisial DPB (30) asal Jalan Kampung Malang Utara, Tegalsari, dibekuk anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, karena diduga menyimpan empat klip sabu seberat total 3,07 gram.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan, pria tamatan SMA ini ditangkap di rumahnya pada hari Minggu (18/8/2024), sekitar pukul 22.00 WIB.
“Tersangka membeli narkotika sabu sebanyak lima gram seharga Rp 4.5 juta dan sudah dibayar lunas. Maksud dan tujuan tersangka membeli barang bukti tersebut untuk dijual kembali dan mencari keuntungan,” katanya, Senin (2/9/2024).
Kepada penyidik, barang haram tersebut baru saja diperolehnya dari tetangganya berinisial L, sesaat sebelum ditangkap. Sabu kemudian dibagi menjadi beberapa poket dan beberapa sudah laku terjual.
“Dari hasil interogasi, bahwa tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dari Saudara L alias T, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambahnya.
“Sabu tersebut sudah ada yang laku terjual sebanyak tiga poket seharga Rp 150 – 200 ribu,” lanjutnya.
Tersangka juga mengaku sudah sering kali membeli serbuk Narkotika itu kepada L. Untuk tiap gram yang terjual, dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 ribu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 4 klip sabu dengan berat keseluruhan 3,07 gram; kotak plastik hitam tempat menyimpan sabu; 2 timbangan elektrik; ponsel dan uang tunai Rp 250 ribu hasil penjualan sabu.
“Atas perbuatannya, kami jerat tersangka menggunakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.
Tidak ada komentar