SURABAYA – Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan di Tahun 2023. Rencana larangan itu termuat dalam salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2023 yang diunggah di situs Kementerian Sekretaris Negara.
Dalam salinan disebutkan, pemerintah akan menerbitkan PP perubahan atas PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Dimana terdapat tujuh pokok materi muatan yang mengalami perubahan aturan. Salah satu mengenai larangan penjualan rokok batangan.
Perubahan aturan tersebut mengacu pada Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan pemrakarsa Kementerian Kesehatan.
Selain melarang penjualan rokok batangan, pemerintah juga akan merubah pengaturan mengenai luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Kemudian ketentuan rokok elektronik, pelarangan iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi serta pengawasannya.
Lalu pengaturan mengenai penegakan dan penindakan. Dan yang terakhir perubahan pengaturan mengenai media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).