Tusukan Maut Pegawai PDAM Probolinggo Gegara Istri Diselingkuhi

Dwi NH
16 Jan 2023 09:14
Malang Raya 6 904
2 menit membaca

PROBOLINGGO, Jatim Today – Motif penusukan maut pegawai PDAM Kabupaten Probolinggo kepada temannya, terungkap. Pelaku nekat menghabisi koleganya itu, gara-gara cemburu istri diselingkuhi.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, dari hasil penyelidikan pelaku membunuh rekannya sesama pegawai PDAM Kabupaten Probolinggo dikarenakan korban mempunyai hubungan asmara dengan istrinya.

Pelaku pembunuhan berinisial AM (31), warga Desa Jorongan. Sementara korbannya DL (30), warga Desa Jangur, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Peristiwa berdarah itu berawal ketika pelaku bertengkar dengan istrinya, AP (30), pada Jum’at (13/1/2023). Pelaku marah karena istri sering terlambat pulang kerja.

Setelah terus menerus didesak, istri pelaku mengaku bila ia telah serong dengan korban. Pengakuan tersebut membuat pelaku sakit hati sehingga berencana menghabisi korban.

Rencana tersebut kemudian dijalankan keesokan harinya. Dengan berangkat pagi buta, sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku lebih dulu menuju rumah orang tuanya di Desa Tamansari, Dringu, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

“Setiba dirumah orang tuanya, pelaku mengambil sebilah pisau dan kemudian menyelipkan dipinggangnya lalu berangkat menuju tempat ia bekerja di PDAM unit Dringu” kata Kapolres Probolinggo saat konferensi pers, Senin (16/1/2023).

Setelah menunggu kurang lebih setengah jam, korban akhirnya datang. Awalnya pelaku sempat menyapa dan menyalami korban. Kemudian ia berbalik badan dan menyerang korban menggunakan pisau yang telah disiapkan.

Meski korban sempat menghindar dan melarikan diri, pelaku yang kalap akhirnya tetap mengejar korban dan menyerang korban berulang kali dibagian leher, bahu, dada, perut, lengan dan siku. Sehingga korban terjatuh dan meninggal dunia akibat kehabisan darah.

“Paska kejadian pelaku sempat pulang ke rumah orang tuanya. Namun berkat kerja keras anggota Satreskrim Polres Probolinggo dan Unit Reskrim Polsek Dringu akhirnya pelaku dapat diamankan,” lanjut Kapolres Probolinggo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 Tahun.

6 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    CBD Cream
    1 tahun  lalu

    Hey there, You have performed an incredible job. I’ll definitely digg it and in my view recommend to my friends. I am sure they’ll be benefited from this site.

    Balas
    litewskie nazwiska
    1 tahun  lalu

    I will immediately grab your rss feed as I can not to find your email subscription hyperlink or newsletter service. Do you have any? Kindly let me understand so that I may subscribe. Thanks.

    Balas
    The Money Wave
    1 tahun  lalu

    When I originally commented I clicked the -Notify me when new comments are added- checkbox and now each time a comment is added I get 4 emails with the same comment. Is there any way you can remove me from that service? Thanks!

    Balas

    I am not rattling great with English but I get hold this really easy to interpret.

    Balas
    Maisha Rundle
    1 tahun  lalu

    I’ve recently started a site, the info you provide on this web site has helped me tremendously. Thanks for all of your time & work. “Marriage love, honor, and negotiate.” by Joe Moore.

    Balas
    Rafaela.A
    1 tahun  lalu

    Very interesting subject, thank you for posting.Blog money

    Balas