Wabup Lumajang Dipanggil KPK Soal Kasus Bantuan Keuangan Pemprov Jatim

Redaksi
23 Nov 2022 06:07
Malang Raya 0 207
2 menit membaca

SURABAYA – Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun 2014 – 2018.

Selain Indah, empat saksi lain juga dipanggil KPK dalam kasus tersebut. Diantaranya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim periode 2014-2016 sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim periode 2017-2018 Budi Setiawan.

Kemudian Kepala Bappeda Kabupaten Jember Hadi Mulyono, Mukhtar Matruhan selaku wiraswasta, serta seorang pegawai negeri sipil Didid Mardiyanto.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tulungagung, Kabupaten Tulungagung,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dilansir dari Antara di Jakarta, Rabu (23/11/2022).

KPK menetapkan Budi Setiawan sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasar fakta hukum persidangan perkara mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta kasus Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga tersangka Budi Setiawan, yang saat itu menjabat Kepala BPKAD Provinsi Jatim, sepakat memberikan bantuan keuangan dari Pemprov Jatim kepada Pemkab Tulungagung dengan pemberian fee antara 7-8 persen dari total anggaran itu.

Selanjutnya, pada 2015, Pemkab Tulungagung mendapatkan bantuan keuangan dari Pemprov Jatim sebesar Rp 79,1 miliar.

Atas alokasi bantuan keuangan dari Pemprov Jatim yang diberikan kepada Pemkab Tulungagung itu, Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung memberikan fee kepada tersangka Budi Setiawan sebesar Rp3,5 miliar.

Kemudian di 2017, tersangka Budi Setiawan diangkat menjadi kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur, sehingga kewenangan pembagian bantuan keuangan tersebut menjadi kewenangan mutlak tersangka Budi Setiawan.

Pada 2017, Sutrisno atas izin Syahri Mulyo diminta mencarikan anggaran bantuan keuangan di Pemprov Jatim. Sustrisno kemudian menemui tersangka Budi Setiawan untuk meminta alokasi anggaran bagi Pemkab Tulungagung.

Sehingga, pada anggaran perubahan 2017, Pemkab Tulungagung mendapat alokasi bantuan keuangan sebesar Rp 30,4 miliar dan 2018 sebesar Rp 29,2 miliar. Sebagai komitmen terhadap alokasi bantuan keuangan yang diberikan kepada Pemkab Tulungagung pada 2017 dan 2018 tersebut, KPK menduga Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan fee kepada tersangka Budi Setiawan sebesar Rp 6,75 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka Budi Setiawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.