PROBOLINGGO – Perempuan di Probolinggo berinisial B, tertangkap basah oleh petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kraksaan menyelundupkan pil koplo pada kemaluan untuk suaminya EW, yang sedang ditahan.
Jenis pil koplo yang diselundupkan B, ialah Trihexyphenidyl. Yakni obat penenang yang biasa digunakan mengatasi gejala penyakit Parkinson dan gejala ekstrapiramidal akibat penggunaan obat antipsikotik tertentu.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, dalam keterangan tertulis menceritakan detik-detik petugas mendapati upaya penyelundupan pil koplo tersebut.
Seperti biasa, semua pengunjung dikatakan Imam, digeledah terlebih dahulu dengan melepas baju bila akan menjenguk penghuni Rutan, termasuk B.
“Namun awalnya petugas tidak menemukan hal yang mencurigakan (pada diri B),” kata Imam, Senin (2/1/2023).
Baru ketika B pamit ke toilet, petugas Rutan mulai curiga. Menurut Imam, wanita berhijab itu tampak gelisah selama berada di ruang kunjungan.
“Setelah keluar toilet, digeledah lagi dan ditemukan pil koplo di saku bajunya,” lanjut Imam.
Pihak Rutan dikatakan Imam selanjutnya berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti temuan ini. Kemudian bersama-aama menghitung jumlah pil koplo yang disita dari tangan B.
“Jumlahnya sebanyak 150 butir pil koplo,” rincinya.
Dalam pemeriksaan, B mengaku pil koplo tersebut disimpan pada kemaluan sehingga pada saat penggeledahan pertama, benda yang dilarang beredar di Rutan itu tidak ditemukan.
Ratusan pil koplo tersebut diduga sengaja dipesan EW, suaminya. Untuk persiapan pesta malam tahun baru 2023. Oleh karena itu, EW akhirnya dipindahkan ke straft cell sebagai bentuk sanksi dari pihak Rutan.
“Selama momen Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 memang kami perketat pengamanan, agar Rutan Kraksaan selalu dalam keadaan kondusif,” tutupnya.
(R/MD)
Tidak ada komentar